Maka dari itu, Zeis mengaku bahwa Bidang Bangunan Gedung Dinas PUTR Kabupaten Bandung, saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi ke 31 kecamatan.
Tak hanya kendala verifikasi di lapangan, Zeis menyampaikan, tim Wasdal PBG juga kerap menerima laporan pengaduan dari masyarakat
"Seperti pengaduan pelanggaran mengenai sempadan sungai, pelanggaran pola ruang, dan pelanggaran kontruksi bangunan tidak sesuai dengan apa yang tertuang di rencana," paparnya.
Atas laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, Zeis menegaskan, tim Wasdal PBG memberikan respons dengan memberikan Surat Panggilan (SP) dari mulai pemanggilan pertama sampai dengan ketiga.
"Setelah pemanggilan, tim Wasdal PBG juga berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait perizinan," tegasnya.
Zeis menuturkan, pihaknya pun dibantu oleh instansi lain seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung.
"Namun sejauh ini belum ada dikeluarkan SP4B (Surat Perintah Penghentian Penyelenggaraan Pendirian Bangunan)," tuturnya.
Sementara itu, mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar, dikatakan Zeis, untuk saat ini masih terkendala di regulasi.
"Harus ada revisi Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur sanksi untuk pelanggaran bangunan gedung," pungkasnya.*** (Bas)