Dalam persidangan, putusan Bawaslu dan ketetapan KPU tidak menjadi pertimbangan DPP. Ketika hal tersebut dibuka, sidang diskorsing sekitar setengah jam, hingga terjadilah negosiasi pembagian jabatan.
Merasa tidak melakukan kecurangan, Afrizal lantas menolak tawaran pembagian jabatan masing-masing 2,5 tahun dengan Rienova. Hasilnya, DPP mengeluarkan surat pemecatan tertanggal 27 Februari 2020.
Hingga kini, sengketa antara Afrizal dengan DPP Partai Gerindra masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dengan adanya SK PAW, Afrizal harus merelakan kursinya direbut Rienova.
"Ini proses belum selesai, tapi sudah PAW. Saya katakan ini nekat. Karena informasi dari ketua DPRD ke wali kota, dan pak gubernur tidak menelaah, sehingga keluar produk yang menyebabkan PAW," tegasnya.
"Sebenarnya, dari sisi perdata Pak Afrizal bisa menuntut karena mengalami kerugian moril, materiil. Dan dari sisi pidana, karena ketua DPRD dan wali kota memberikan keterangan palsu, karena masih ada perkara lain yang sedang berjalan," tandas Panca.
Diketahui sebelumnya, Afrizal A. Lana menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok atas nama Afrizal A Lana terdapat kekeliruan.
Pasalnya, SK Gubernur Jawa Barat mengacu pada surat Walikota Depok nomor :170/290-PEMKS tertanggal 15 Juni 2022. Dimana pada surat Walikota Depok, dasar usulan PAW adalah Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus-Parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Melihat surat Keputusan Kasasi Mahkamah Agung, pada tanggal 8 Desember 2021, oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diinformasikan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dikarenakan adanya gugatan baru kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor perkara 1079/Pdt.Sus-Parpol/2021/PNJKT.SEL Tanggal 25 November 2021.
Hal ini pun tertera pada Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor : 7728/KPG.19.03/Pem otda, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Depok. Menjawab Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Nomor 426/543-DPRD Tanggal 29 November 2021 Perihal Pelaksanaan PAW.
Surat KPU Kota Depok yang dilampirkan dalam Surat Wali Kota Depok tanggal 15 Juni 2022 pun menegaskan kelanjutan upaya hukum yang sedang ditempuh Afrizal A. LANA dengan Register perkara No 309/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel Tanggal 21 April 2022, dimana KPU Kota Depok sebagai turut Tergugat II.
"SK Gubernur pada Nomor 4609/KPG.19.03/PemOtda tanggal 8 Agustus 2022 tentang PAW terdapat kekeliruan. Karena jika mengambil acuan hukumnya, saya masih berproses di pengadilan. Dalam sengketa saya dengan DPP Gerindra," ucap Afrizal A Lana saat ditemui di Kota Bandung, Senin (22/8) lalu.
Dia menjelaskan, pada bulan Desember 2021 lalu, pemberhentian Afrizal ini sempat diajukan oleh DPRD Kota Depok kepada Sekda Jabar. Namun, hal itu ditolak, lantaran masih dilakukan upaya hukum.
’’Sekda menolak pengajuan dari DPRD Kota Depok, lantaran saya masih melakukan upaya hukum. Sesuai dengan nomor kasasi dari Mahkamah Agung,’’ jelasnya.
Namun anehnya, kata dia, pada tanggal 8 Agustus 2022, Pemda Jabar mengeluarkan SK tentang PAW. Padahal, surat dari Wali Kota Depok pada 15 Juni 2022 lalu telah ditolak. Sebab, sedang melakukan upaya proses hukum.
"Saya tidak mau bicara di sini. Saya bisa bilang provinsi Jabar dalam mengeluarkan surat keputusan gubernur pas saat menulis ada kekeliruan," sambungnya.