JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan soal adanya kriminalisasi ulama di Indonesia. Ia menyebut tidak ada ulama dipenjara saat ini.
Menurutnya, orang yang berada di dalam penjara saat ini adalah pelanggar hukum yang memang harus dihukum.
Hal itu dikatakan Mahfud MD dalam acara Kick Off Mujahid Digital dan Konsolidasi Nasional Infokom MUI, Rabu (31/8).
“Jumlah penghuni penjara hari ini 31 Agustus 2022 itu 263 ribu penghuni penjara. Berapa orang ustaznya? Berapa orang ulamanya? Enggak ada,” tegas Mahfud.
Menurut Mahfud MD, ustaz atau ulama di Indonesia saat ini sangat banyak. Jumlahnya ratusan ribu orang. Mereka bebas bepergian dan tidak ada yang melarang, apalagi dikriminalisasi.
Mahfud mempertanyakan pihak-pihak yang mengklaim ada tindak kriminalisasi terhadap ulama di tanah air.
Dijelaskan Mahfud, ustaz yang ditangkap polisi adalah mereka yang melakukan tindakan kejahatan.
“Wah itu ada ustaz dikriminalisasi. Saya tanya, ada berapa? satu, dua, tiga. Ada lagi? Enggak. Kamu tahu enggak jumlah ustaz dan ulama di Indonesia? Jumlahnya ratusan ribu. Hanya dua dan tiga kamu ribut. Padahal dia terbukti lakukan kriminil,” tegas Mahfud.
Mahfud menatakan ratusan ribu ulama di Indonesia tetap bebas untuk berdakwah. Tidak ada yang dikriminalisasi.
“Di mana ada kriminalisasi? Ratusan ribu ustaz sekarang bebas berdakwah. Termasuk mengadakan acara di hotel ini boleh,” beber Mahfud.
Jika ada ulama yang melanggar hukum, Mahfud menegaskan hukum bahwa yang bersangkutan harus dihukum.
Menurut Mahfud, jika hukum tidak ditegakkan, maka negara akan hancur.
“Kalau ada yang bikin kacau, ya tegakkan (hukum) karena Nabi pun dulu kan begitu,” ucap Mahfud.
Ia mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW yang menegaskan akan memotong tangan anaknya jika melanggar hukum.
“Kata nabi, kalau negaramu ingin selamat, tidak seperti negara-negara zaman dulu, tegakkan keadilan, sehingga anakku pun kalau melanggar hukum saya potong kok tangannya,” kata Mahfud, mengutip ucapan nabi.