BOGOR, RadarJabar - Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredararan narkotika jenis Pil Extacy dengan meringkus seorang tersangka FB beserta barang bukti empat butir Pil Extacy senilai lebih dari Rp1 Juta.
Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengaku, penangkapan tersangka FB bermula dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jalan Pahlawan I Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang itu.
"Kami menangkap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang keberadaannya sangat meresahkan warga sekitar," katanya pada Jabar Ekspres pada Senin, 29 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, atas dasar informasi tersebut kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 22.56 WIB ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan di area lokasi didapatkan seseorang yang mencurigakan, pihaknya pun langsung melakukan pengintaian.
"Tim kami melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jl. Pahlawan I tersebut, karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut, dan setelah diintrograsi petugas melakukan pemeriksaan badan," jelasnya.
Alhasil, sambung dia, ditemukan satu unit handphone merk Iphone warna silver dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam dari dalam kantong celana depan sebelah kanan FB yang menjadi barang bukti (barbuk) pertama.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada handphone merk Samsung milik FB tersebut, terdapat percakapan transaksi narkoba dan terdapat alamat link berupa peta Jalan Pahlawan I, setelah di interograsi lebih lanjut Sdr FB mengakui kalau dirinya mau mengambil empat butir narkotika jenis Pil Extacy yang sudah di beli sebelumnya seharga Rp. 1.550.000," bebernya.
Berdasarkan keterangan tersangka FB, lanjut Agus, empat butir Pil Extacy yang menjadi barbuk utama tersebut dibungkus plastik klip kecil dan dimasukan ke dalam bungkus kemasan Kopi Liong yang diletakan pada rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I tersebut.
"Setelah dicari akhirnya ditemukan, lalu kemudian tim opsnal memerintahkan kepada saudara FB untuk mengambil barbuk tersebut, untuk diserahkan kepada tim opsnal yang menangkapnya," katanya.
Setelah diintrograsi lebih dalam tersangka FB mengakui bahwa empat butir Pil Extacy tersebut dibelinya dari saudara R yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara M yang juga DPO.
"Saudara FB mengakui kalau empat butir Pil Extacy tersebut dibeli secara patungan bersama dengan saudara RRB (DPO), yang mana RRB patungan sebesar Rp400 Ribu dan saudara FB patungan sebesar Rp1.150.000," pungkas Agus.
Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.*** (YUD)