Dari sidang kode etik Sambo ini, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, terbagi tiga klaster kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari 15 orang saksi itu, di antaranya yang diperiksa adalah Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sebagai klaster pertama yang terlibat langsung pembunuhan.
"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," terang Dedi.
Para saksi pada klaster yang dimaksud Dedi, mereka di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Merekalah yang diduga telah menjalankan upaya-upaya skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo, yakni rekayasa kasus dan menghalang-halangi proses penyidikan.
Seperti contoh keterangan palsu yang disampaikan eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi pertama kali.
Selain itu, terkait upaya pengerusakan TKP dengan menghilangkan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, mereka disebut sebagai klaster ketiga.
Di antaranya AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Chaya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Sikap Ferdy Sambo pun disebut tak menolah dan mengakui semua keterangan para saksi tersebut.
"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," jelas Dedi. (rc)