BANDUNG, RadarJabar - Sektetaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menanggapi keluarnya Dada Rosada dari Lapas Sukamiskin, pada Jumat, 26 Agustus 2022, pagi. Seusai Eks Wali Kota Bandung itu menjalani sembilan tahun masa tahanan kasus pidana korupsi.
Ema mengungkapkan, sebagai orang yang lebih muda, dirinya bersama jajaran pejabat lainnya yang sempat dipimpin Dada Rosada turut bersyukur pasca kebebasannya.
"Alhamdulillah, ikut bergembira. Kami sudah menganggap beliau sebagai orang tua," ungkap Ema di Balaikota Bandung, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dia menambahkan, kendati saat ini Dada Rosada masih berstatus cuti menjelang bebas (CMB), dan setelah dinyatakan bebas sepenuhnya, Ema mengharapkan Dada Rosada masih diberi keleluasan dalam sisa umurnya.
"Tentunya ada kesempatan untuk memperbaiki segala hal. Karena kemarin ada keterbatasan kalau di sana," imbuhnya.
Mudah-mudahan, kata Ema, Dada Rosada bisa mendapatkan ruang keleluasaan serta waktu untuk keluarga dan bisa meningkatkan hal hal yang jauh lebih baik.
Dirinya melanjutkan, setelah jam kerja, Ema dan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berencana menghampiri kediaman Dada Rosada.
"Kami punya keyakinan akan menemui," pungkasnya.
Diketahui, Dada Rosada dinyatakan bersalah seusai melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama dan berkelanjutan. Perihal pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung T.A 2009 - 2010.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 28 April 2014, memberi vonis terhadap Dada Rosada ditambah dengan denda senilai Rp600 juta dan subsider tiga bulan penjara.*** (zar)