"Total ada (remisi) 8 bulan, 105 hari," pungkasnya.
Diketahui, Dada terbukti bersalah seusai melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama dan berkelanjutan. Perihal pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung T.A 2009 - 2010.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 28 April 2014, memberi vonis terhadap Dada Rosada ditambah dengan denda senilai Rp600 juta dan subsider tiga bulan penjara. (zar)