Padahal, menurutnya aturan mengenai perlindungan perempuan dan anak sudah banyak tertuang dalam undang-undang, seperti perlindungan anak, sistem pendidikan, hingga undang-undang tindak pidana kekerasan seksual untuk sekarang.
Karenannya, Antik berharap supaya semua ruang publik terutama di lingkungan pendidikan, agar para pendidik serta pemangku aturan dapat menerapkan peraturan negara sebagaimana mestinya.
"Kalau ini tidak diterapkan bisa jadi budaya kekerasan seksual seperti ini malah dilanggengkan," pungkasnya.*** (Bas)