BEKASI- Aparat Kepolisian Polsek Jatiasih bersama Polres Metro Bekasi Kota, melakukan pelaku pelaku judi online dan slot di kawasan Bekasi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, tiga orang pelaku judi online berhasil menguasai.
"Kami berhasil menangkap tiga orang, atas nama Maulana Yusuf (25), Mangapul Sitohang (41) dan satu wanita bernama Rani Nurjanah (30) beserta barang bukti," ungkap Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Kamis 25 Agustus 2022.
Para pelaku dari pihak kepolisian pada saat tengah bermain judi online atau slot di warung internet (Warnet), Jalan Pulo Ribung RT 01/RW 21 Kel Pekayon Jaya Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Dalam bukti tersebut, Polisi kartu lengkap barang berupa 3 unit komputer, 2 unit handphone, 2 ATM dan lembar bukti transfer deposit.
Kejadian tersebut bermula dari unit Reskrim Polsek Jatiasih yang mendapat kabar terkait lokasi warnet, yang ramai jadi tempat berkumpul dan bermain judi jenis slot.
Dari pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian melakukan penyamaran dengan cara mentransfer uang ke rekening yang disebutkan melalui situs web.
"Pelaku langsung membuka tautan di komputer selanjutnya mendapat kata sandi dan mulai bermain dengan taruhan nomor uang yang telah di transfer," ucapnya.
Jika konsumen judi online menang, pelaku akan mendapatkan keuntungan berlipat lipat. Dari penelusuran itu, tiga pokok penyelidikan Polsek Jatiasih guna penyidikan lanjutan.
"Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.