Inilah Daftar 15 Saksi yang Hadir di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Termasuk Bharada E

Kamis 25-08-2022,13:50 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

JAKARTA- Irjen Ferdy Sambo Jalani sidang kode etik pagi ini, Kamis, 25 Agusts 2022, di Mabes Polri tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Ferdy Sambo akan disidangkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Dalam sidang etik bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beberapa saksi dihadirkan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Totalnya ada 15 ya," ujar Nurul Azizah, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sebelumnya disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Kemudian ada pula saksi patsus Provos yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Lalu, saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).

Saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J hadir secara virtual.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran pidana terkait dengan pembunuhan berencana Pasal 340 terhadap Brigadir J.

Sidang diagendakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Pembukaan sidang diperbolehkan diliput oleh media. Namun, saat materi, berlaku tertutup.

Kategori :