JAKARTA- Divisi Propam Polri menggelar Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik akan menghadirkan sejumlah bukti dalam rangkai peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus-kasus penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Saksi-saksi tersebut, kata dia, telah tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Para saksi tiba bersama tersangka Ferdy Sambo pada pukul 07.30 WIB.
Dedi menyebutkan nomor tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.
"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi.
"Ada beberapa saksi yang dihadirkan untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," katanya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau sidang etik.
"Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi," kata Dedi.
Dedi mengatakan putusan sidang etik apakah Ferdy Sambo dipecat atau tidak akan ditentukan pada hari ini. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri.
"Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan paralel dan harus cepat," kata Dedi.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran terkait dengan pembunuhan berencana Pasal 340 Brigadir J.
Sidang diagendakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Pembukaan sidang diizinkan diliput oleh media. Namun, saat materi, berlaku tertutup.