JAKARTA- Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia atau PDFI menyerahkan hasil autopsi ulang jasad Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri hari ini
Hasil autopsi ulang Brigadir J yang diserahkan ke Bareskrim ini mengungkap berbagai petunjuk aksi pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi.
Penyerahan hasil autopsi ulang Brigadri J dilakukan sekira pukul 13.00 WIB.
Proses menyerahkan ke Bareskrim Polri yang dipimpin Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto.
PDFI juga akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media.
Informasi yang disampaikan untuk publik merupak hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Ini dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.
PDFI bekerja pada pedoman dan koridor UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan informasi yang disampaikan.
Untuk diketahui penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam pembunuhan Brigadri J.
Mereka yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Inilah daftar perwira Polri yang terancam hukuman pidana:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri