JAKARTA- Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi tersangka, muncul mengenai kejadian dari anak mereka.
Kedua pasangan suami istri tersebut dikarunia empat orang anak yang masih berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Mengenai hal ini, Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Brigadir J menganjurkan salah satu anak mereka.
Kamaruddin menyediakan menyekolahkan anak mereka sampai ke perguruan tinggi. Dengan catatan Ferdi Sambo Jalani semua proses hukum.
"Biar saya mengadopsi. Saya berjanji, membimbing dan mendidik anak menjadi baik," kata Kamaruddin Senin, 22 Agustus 2022.
"Ini harus dilindungi, karena anaknya tidak terlibat perbuatan dari ayah dan ibunya, kita serius anak itu tidak boleh jadi korban atas perbuatan orang tuanya," tambahnya.
Kamaruddin pun membeberkan terkait dengan hal itu. Menurutnya, terkait anak-anak itu seharusnya tidak menjadi penghalang untuk tercapainya hukum.
“Jangan gara-gara anak, kepastian hukum dan keadilan tidak tercapai, lalu bagaimana dengan anak klien saya yang sudah mati yang terus mereka fitnah?,” katanya