Dia menegaskan, aksi lanjutan pun tengah dipersiapkan. "Sebetulnya PR (pekerjaan rumah, red) berikutnya adalah setelah dari sini mau ngapain? Tapi yang terpenting kami terus berkomunikasi dan membuat agenda serta aksi-aksi berikutnya," pungkasnya.
Berdasarkan data yang diterima Jabar Ekspres, kesembilan belas pasal RKUHP yang bersamalah tersebut yakni diantaranya:
AJI mengidentifikasi ada 19 pasal dalam Rancangan Undang-undang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/marxisme leninisme.
- Pasal 218, pasal 219 dan 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
- Pasal 240 dan pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap.
- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Pasal 302, pasal 303, dan pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
- Pasal 351 dan pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
- Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan
- Pasal 447 yang mengatur tindak pidana pencemaran.
- Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
- Pasal 598 dan pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.