Kerap Resahkan Warga Jakarta Barat, 6 Pelaku Begal Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi

Jumat 19-08-2022,14:12 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

Kemudian, RH alias H berperan sebagai otak dari kejahatan dan membawa sepeda Motor Mio M-Tree.

Lalu AA alias K yang juga berperan sebagai otak dari kejahatan serta membacok korban sebanyak dua kali dan menjual sepeda motor korban.

Sedangkan FG alias FZ sebagai sopir, memepet korban dan mengawasi situasi, sementara MP alias sopir, memepet korban dan mengawasi situasi.

"Para pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabok mabokan dan untuk membeli narkoba," terangnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang dikenakan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kategori :