JAKARTA- Komisioner Kompolnas Poengky Indarty mengatakan bahwa Itwasum atau Inspektorat Pengawas Hukum belum mendapatkan informasi terkait uang Rp. 900 Miliyar di rumah Ferdy Sambo
"Kompolnas baru saja mengklarifikasi tentang adanya berita ditemukannya uang Rp900 miliar saat penggeledahan rumah FS ke Irwasum selaku Ka Timsus. Beliau menjawab bahwa sampai sekarang belum ada info terkait hal tersebut," kata Poengky kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.
Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak menduga, terdapat keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Sambo.
“PPATK bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir," kata Kamaruddin
Selain itu, Kamaruddin juga meminta PPATK untuk turut memeriksa rekening bank dari orang yang selama ini 'tidak mau bicara'.
“Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," ujarnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan tanggapannya terkait keinginan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang meminta PPATK mengusut aliran dana di rekening ajudan Ferdy Sambo.
Ivan Yustiavanda Ivan selaku Ketua PPATK, mengatakan pihaknya dapat bekerja bila mempunyai data dan informasi yang vali, di mana sejauh ini PPATK banyak kasus terungkap berkat pengaduan dari masyarakat.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," ujar Ivan.
Salah satu tunjangan yang dimiliki Irjen Ferdy Sambo yakni adanya rumah dinas di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan Ferdy Sambo punyab ajudan polisi dengan beberapa pangkat berbeda. Istrinya, Putri Candrawathi juga mendapat fasilitas yang sama.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana pembunuhan berencana Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP