JAKARTA- Usai Kematian Brigadir J, Hingga suaminya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi dikabarkan masih alami depresi hingga gangguan jiwa
Akan tetapi, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta kepada Polri untuk tidak mudah terkecoh dengan kabar tersebut
Kabar mengenai gangguan jiwa yang dialami oleh Putri Candrawathi datang dari laporan LPSK pasca melakukan pemeriksaan secara medis dan psikologi terhadap Putri Candrawathi
Namun kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tetap meminta Kepolisian untuk berhati-hati dan tidak mudah tertipu
"Kami minta kepada Kabareskrim, Dirtipidum dan yang lainnya juga hukum harus ditegakkan," kata Kamaruddin kepada awak media pada Rabu, 17 Agustus 2022.
"Jangan hukum ditipu dengan kepura puraan apalagi dengan cara obstruction of justice," tuturnya menambahkan.
Selain itu, Kamaruddin menyarankan agar LPSK membawa Putri Candrawathi ke dokter psikiater untuk menjalani tes kesehatan lebih lanjut.
Tujuannya adalah untuk lebih bisa mendalami hasil kesehatan jiwa Putri dari pihak yang lebih memiliki keahlian yang lebih kompeten.
"Karena dia lebih hebat dan lebih luas jangkauannya diberikan. Misalnya obat supaya tidak depresi atau dibikin treatment tertentu yang terukur supaya dia bahagia," ujar Kamaruddin.
"Dari pada berpura-pura terus nanti masyarakat menganggap penegakan hukum di negeri ini bisa dipermainkan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Kini, status Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan mulai diungkap.
Tim khusus Polri akan memberikan pengumuman terkait status Putri tepat pada hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
Disebutkan juga oleh Dedi, bahwa Timsus sudah menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap Putri pada minggu ini.
"Sudah diperiksa," ujar Dedi pada Kamis, 18 Agustus 2022.