JAKARTA- Berikut 8 pahlawan dalam uang baru 2022 yang resmi terbitkan Bank Indonesia (BI) dari Soekarno-Hatta sampai Tjut Meutia.
BI resmi menerbitkan tujuh Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) per 18 Agustus 2022.
Nominal yang dikeluarkan dalam bentuk mulai dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
“Hari ini 18 2022 dengan resmi saya peluncuran tujuh Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Perry.
Perry Warjiyo mengatakan ketujuh tujuh uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah yang telah ada.
Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora di bagian belakang seperti Uang TE 2016.
Meski demikian terdapat tiga aspek inovasi yang memperkuat dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, tidak ada pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi tersebut digunakan agar uang eupiah semakin mudah dikenal sebagai ciri keasliannya, nyaman, dan aman serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan penguasaan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya,” kata Perry.
"Sebagai simbol kepemilikan negara dan pemersatu bangsa," lanjutnya.
Sementara itu pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai Undang-Undang.
Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak penarikan dan/atau penarikan uang rupiah yang dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.