RadarJabar – Belum lama ini beredar kabar miris terkait kasus narkoba. Lebih tepatnya, dugaan anggota polisi terlibat dalam peredaran psikotoprika jenis pil ekstasi.
Anggota polisi tersebut merupakan AKP ENM Kasat Narkoba Polres Karawang. Ia ditangkap atas dugaan pernah menjadi kurir 2.000 ekstasi di Bandung.
Lebih jauh, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan apakah ia bekerja sendirian sebagai anggota polisi dalam mengedarkan barang haram itu, atau justru bersama anggota polisi lain.
Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas, lantas berseru kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengusut indikasi apakah ada anggota polisi lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
“Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya,” kata Poengky Indarti, dikutip dari Pojoksatu, Rabu, 17 Agustus 2022.
Ia mengatakan, pihaknya menyayangkan penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Dirinya pun meminta Polri menangani kasus tersebut secara transparan. Pongky Indarti pun tak luput menyampaikan perasaan miris atas kasus ini. Oleh karena itu, ia mendesak Polri untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas secara akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM terlibat peredaran narkoba. Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation,” ucapnya.
“Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera,” imbuhhnya.
Selanjutnya, Poengky menyarankan agar AKP ENM juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal Undang-Undang TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap Kasat Narkoba Polres Karawang diduga pernah mengantar 2.000 butir ekstasi kepada pemilik THM Club Bandung, Juki.
Dugaan itu mencuat usai Bareskrim melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba yang telah menjerat Juki sebagai tersangka.
“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.*** (pojoksatu)