RadarJabar – Seorang terduga teroris berinisial MR (35) ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Polri. Penangkapan tersebut terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan laporan dari Jambi Independen, selain melakukan penangkapan terhadap MR, Gegana Brimob Polda Jambi bersama tim gabungan juga telah melakukan penggeledahan rumah MR pada Selasa, 16 Agustus 2022.
MR tidak bergerak sendirian. Ia terlibat dengan salah satu kelompok teroris yang tengah diicar oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri, menurut laporan.
Hampir dua jam lebih personel Densus 88 dan personel Satbrimob Polda Jambi melakukan penggeledahan di rumah MR, dari mulai pukul 11.30 WIB.
Adapun dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan sejumlah barang bukti berupa dua tas, sebelas buah busur panah, satu buku tabungan, satu buah KTP, dua unit gawai, dua buku agama, satu buku saku, dan satu buku tafsir.
Laporan juga menyebutkan bahwa MR berprofesi sebagai pedagang kerupuk keliling dalam kehidupan sehari-harinya. Selain itu, MR juga dikenal sebagai orang yang tidak membuka diri dengan lingkungan.
MR sekarang dibawa ke Mako Brimob Polda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Jambi Independen dengan judul, “Tim Densus 88 Polri Geledah Rumah Terduga Teroris di Jambi, Sejumlah Barang Bukti Disita”