BOGOR - Hari Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia dirayakan penuh suka cita oleh seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali para Narapidana (Napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang Bogor.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2022 jumlah Napi Lapas Kelas IIA Paledang Bogor yang disetujui mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2022 berjumlah 604 warga binaan.
Terdiri dari Remisi Umum (RU I) 592 warga binaan, RU II 12 warga binaan.
Sementara ada tiga warga binaan langsung bebas 3 orang dan menjalani Subsider 9 orang. Mereka merupakan narapidana umum dan narkotika.
"Jadi hari ini Lapas Bogor membebaskan tiga warga binaan yang mendapat RU 2, artinya setelah mendapat remisi mereka bebas," kata Kalapas Kelas 2A Paledang Kota Bogor Yohanes Waskito usai simbolis penyerahan remisi umum, di Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, 17 Agustus 2020.
Dia menjelaskan, sementara warga binaan yang mendapat remisi tapi belum bebas kurang lebih 604 dari jumlah 442 warga binaan secara keseluruhan.
"Karena memang masih dalam proses pembinaan," sebut Waskito.
Adanya remisi maupun pembebasan itu, sambung dia, melalui sejumlah tahapan penilaian petugas yang berkaitan dengan tingkah laku maupun aktivitas keseharian para warga binaan.
"Secara umum yang pasti yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan mengikuti secara aktif program-program pembinaan yang diberikan," jelasnya.
Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya menambahkan, hal itu adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Dan tadi Kalapas juga koordinasikan sampaikan ini berjalan dengan baik semuanya, jumlah napinya sekitar 700an gitu ya, tetap masih diatas kapasitas yang ideal tapi secara umum masih kondusif di Lapas ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari ini, Rabu 17 Agustus 2022 telah memberikan remisi kepada 168.916 orang warga binaan yang menghuni Lapas di seluruh Indonesia. (YUD)