JAKARTA- Tahapan pendaftaran peserta pesta politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi ditutup, Minggu, 14 Agustus 2022 tepat pukul 23.59 WIB.
"Tanggal 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asya'ri kepada media.
Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup, sambil menutup pintu utama gedung KPU RI.
Berdasarkan pantauan Disway.id, Partai Kedaulatan menjadi partai terakhir yang mendaftar ke KPU RI.
Dengan ditambahnya Partai tersebut, maka jumlah partai yang mendaftar ke KPU RI, yaitu ada 40 partai.
Kemudian tampak satu partai yang tidak bisa mendaftar karena waktu sudah berakhir, yakni Partai Rakyat.
Partai rakyat yang datang sebelum penutupan waktu tersebut terpaksa harus mundur dari tahap pendaftaran karena waktunya tidak mencukupi.
Sebelumnya, partai yang dibentuk tahun 2014 ini harus mengantre dengan partai yang sebelumnya.
Karena durasi waktu yang lama, maka Partai Rakyat tiba-tiba mundur dan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa Partai Rakyat tidak akan mendaftar meskipun sudah datang sebelum waktu penutupan.
"Parpol yang lewat jam 00.00 WIB tadi tidak bisa diterima," tegasnya.
Adapun 9 partai politik yang mendatangi KPU RI pada hari terakhir pendaftaran, sebagai berikut :
- Partai Karya Republik, datang pada pukul 12.50 WIB
- Partai Bhinneka Indonesia, datang pada pukul 16.30 WIB
- Partai Pandu Bangsa, datang pada pukul 17.23 WIB
- Partai Masyumi, datang pada pukul 21.04 WIB
- Partai Perkasa, datang pada pukul 19.32 WIB
- Partai Damai Kasih Bangsa, datang pada pukul 21.31 WIB
- Partai Republik Satu, datang pada pukul 21.54 WIB
- Partai Pemersatu Bangsa, datang pada pukul 22.19 WIB
- Partai Kedaulatan, datang pada pukul 23.36 WIB.