Jangan Sampai Salah! Begini Syarat Wajib Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022 Untuk Jarak Jauh Maupun Lokal

Senin 15-08-2022,11:29 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

JAKARTA- Peraturan wajib diluncurkan PT KAI bagi pengunjung untuk menunjukkan hasil negatif tes covid-19 RT-PCR mulai Senin 15 Agustus 2022.

Ya, syarat ini berlaku bagi feri usia 18 tahun ke atas.

Aturan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil skrining covid-19," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

-Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

-Usia 6 sampai 17 tahun ke atas

a) Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining covid-19.

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Kategori :