JAKARTA- Komisioner Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan tidak ada perpanjangan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Hal itu bagi partai politik tersebut memiliki akun sipol tetapi belum mengkonfirmasi kehadirannya untuk menyerahkan dokumen ke KPU RI.
Kami tegaskan, manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan berikan kesempatan hari ini sampai jam 23.59 menit (WIB)," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada media, Minggu 14 Agustus 2022.
"Apabila sampai lewat dari jam 23.59 dokumennya tidak lengkap, sipolnya tidak lengkap, maka proses pendaftaran mereka tidak bisa dilanjutkan," lanjutnya.
Lebih lanjut, hingga saat masih ada dua partai politik yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya dan kedua partai politik tersebut adalah pemegang akun sipol.
Menurut Idham, kedua partai itu bukanlah partai pendaftar karena sampai di hari terakhir pendaftaran ini, mereka belum juga memberikan surat keterangan ke KPU RI.
"Ya bukan pendaftar, jadi mereka bukan pendaftar. Karena pendaftaran itu dapat dinyatakan diterima kalau dokumennya lengkap," jelasnya.
Idham pun berharap diakhir pendaftaran ini, partai politik yang akan mendaftar nantinya akan tetap tertib dan menjaga kenyamanan selama melakukan pendaftaran.
"Saya berharap, andai pun partai politik Yang mendaftar membawa konstituen ataupun anggota ataupun massa mereka mohon dapat diterbitkan dan dapat menjaga kenyamanan dalam lingkungan pendaftaran atau di lingkungan KPU Republik Indonesia," ujarnya.
Diketahui, nantinya partai politik yang sudah dinyatakan dokumennya telah lengkap akan memasuki tahap verifikasi administrasi yang tahapan ini akan berlangsung sampai 11 September 2022.
"Tanggal 14 September 2022, kami akan sampaikan hasilnya kepada partai politik yang bersangkutan," kata Idham.
Kemudian KPU memberikan kesempatan bagi Partai Politik untuk melengkapi kelengkapan administrasinya, yaitu pada 15 September 2022 sampai dengan 28 September 2022.
"Apabila berdasarkan hasil verifikasi administrasi masih terdapat kekurangan, maka akan ada perbaikan di tanggal 15 sampai 28 September 2022," imbuhnya.
Kemudian, pada 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 Desember 2022, KPU RI akan melaksanakan verifikasi faktual dengan melibatkan KPU provinsi, KIP Aceh dan KPU kabupaten kota serta KIP kabupaten kota di seluruh Indonesia.