Ingin Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Ketentuannya Disini

Minggu 14-08-2022,01:25 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

RADARJABAR.DISWAY.id- BPJS Kesehatan memastikan dapat melayani dan menanggung biaya persalinan.

Ya, agar dapat mengajukan klaim tersebut, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan.

Dokumen ini diperlukan agar layanan persalinan dengan BPJS Kesehatan bisa segera didapat ketika ibu sudah waktunya melahirkan. 

Namun, alangkah baiknya jika dokumen ini disiapkan sejak beberapa minggu sebelum proses melahirkan.

Peserta bisa memperkirakannya dengan mempertimbangkan Hari Perkiraan Lahir (HPL) bayi. 

Dengan begitu, proses persiapan tidak terburu-buru dan membuat ibu yang akan melahirkan lebih tenang.

Dokumen ini berlaku untuk merasakan pengalaman melahirkan normal dengan BPJS maupun melahirkan caesar dengan BPJS.

Selain dokumen, peserta juga harus memenuhi prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan. 

Peserta harus memenuhi semua dokumen yang harus dibawa saat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Khusus untuk surat rujukan dari faskes tingkat pertama, sebaiknya diurus sejak jauh-jauh hari.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi

- Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.

Berikut ini bagaimana prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:

Kategori :