JAKARTA- Rekaman CCTV terkait aktivitas Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah pribadinya telah disitia oleh pihak kepolisian, hal tersebut sesuai dengan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Jumat 12 Agustus 2022.
Menurut Dedi, rekaman tersebut diklaim masih diperiksa penyidik di laboratorium digital forensik.
"Nanti (hasilnya) akan disampaikan, karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutipJumat 12 Agustus 2022.
"Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan," sambungnya.
Selain itu, kata Dedi, terkait motif daripada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat ini menurutnya juga akan disampaikan di persidangan.
Dalihnya tak segera mengumumkan motifnya, yakni demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo.
"Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikapnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Secara prinsip, Jokowi tetap memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J secara terbuka dan transparan.
Saat ditanya awak media apakah perlu Kapolri membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, Jokowi menjawab dengan normatif
"Ya, tanyakan ke Kapolri," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Meski demikian, Presiden Jokowi mengaku sudah menitipkan kepada Polri agar tidak menutup-nutupi kasus tersebut.
Termasuk langkah Polri yang sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
"Saya udah keseringan menyampaikan itu. Tanyakan ke Kapolri. Kan, sudah jelas semuanya," pungkasnya.