JAKARTA- Usai melakukan penembakan atas perintah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
Diketahui Ferdy Sambo menjadi dalang di balik peristiwa penembakan anak buahnya sendiri, Brigadir J di rumah dinas milik Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Sejauh ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran tim penyidik baru menetapkan empat tersangka dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal) dan seorang tersangka berinisial KM, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolri menyebut bahwa Bharada E yang telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sebelumnya Kapolri menyebut bahwa untuk menembak Brigadir J Bharada E menggunakan senjata pistol Glock 17 milik Bripka RR.
Namun, pernyataan ini diralat oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia memastikan bahwa pistol Glock 17 yang digunakan Bharada E adalah miliknya sendiri.
"Untuk senjata yang buat nembak oleh Bharada E, ya senjatanya Bharada E," jelas Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022