Pengaduan Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Brigadir J, Komnas HAM Siap Periksa Isti Ferdy Sambo

Selasa 09-08-2022,10:43 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

JAKARTA- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa anggotanya sudah siap melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Pemeriksaan Putri Candrawathi itu terkait dengan pengaduan dari dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akan tetapi Komisi HAM masih menunggu perawatan psikologis Putri Candrawathi terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan.

"Setelah selesai semua perawatan psikologis medisnya dan dinyatakan mampu diperiksa, kita periksa. Jadi enggak ada yang istimewa, standar HAM," kata Taufan, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Hasil Penyelidikan Timsus dalam Kasus Brigadir J Akan Segera di Sampaikan

Kemudian Taufan memberikan penjelasan terkait dengan standar HAM internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa seseorang yang mengaku, baru saja sudah mengadukan kasusnya, mengalami pengalaman seksual, maka orang itu sebagai korban kekerasan seksual.

"Beda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual," terang Taufan.

"Karena itu dia harus psikologis, hak dilindungi oleh hukum, hak mendapatkan perawatan segala macam," sambungnya.

Baca Juga: Ini Skenario yang Memaksa Bharada E Ikut Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Sebelumnya, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memastikan kebenaran terhadap kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

di belakang sebelumnya, Putri Candrawathi kabarnya mengalami trauma usai tewasnya Brigadir J terjadi.

Mengenai hal ini, Komnas HAM mendesak untuk mengirimkan tim psikologi Independen untuk Putri Candrawathi.

Upaya tersebut bertujuan agar istri Irjen Ferdy Sambo dapat memberikan keterangan lengkap terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita usulkan, tim penyidik, juga dari Komnas HAM, sudah bisa berpengalaman tim psikologi independen untuk menguji ulang, apa benar dia PSTS (Post-Traumatic Stress Disorder)," ucap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dilansir dari FIN.co .id, 8 Agustus 2022

Kategori :