Itu artinya, kerangka itu sudah ada di tempat penemuan dengan waktu yang cukup lama jika ia ditemukan dalam keadaan sebagai kerangka.
Oleh karena itu pula belum bisa ditetapkan apakah hal ini merupakan hasil dari tindakan kriminal atau bukan.
Hasil autopsi akan memberitahu hal tersebut untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.*** (jpnn)