JAKARTA- Tim kuasa hukum mengungkap pengakuan terbaru Bharada E atas peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Menurut kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kliennya menyebut tidak ada insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
Lebih lanjut, ia menyatakan bekas proyektil peluru yang berada di lokasi kejadian hanya sebatas alibi berdasarkan keterangan Bharada E.
"Yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.
Boerhanuddin juga membenarkan Bharada E memang sering menggunakan senjata Glock 17 saat simpan.
"Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan," tukasnya.
Sebelumnya, secara mengejutkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akui kronologi insiden kematian Brigadir J yang dibeberkan ke publik hanya direkayasa.
Lewat kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya tengah berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, Bharada E merasa nyaman dan akan menyampaikan fakta sebenarnya tentang penembakan yang dilakukan Brigadir J.
Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E melakukan upaya bela paksa terhadap penyerangan yang terjadi Brigadir J.
Bharada E mengaku bahwa cerita yang disampaikannya kepada masyarakat sejauh ini hanya dengan skenario belaka.
"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa," ujar Deolipa kepada wartawan.
"Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa," sambungnya.
“Yang mana Bharada E dilakukan secara paksa terhadap upaya penyerangan oleh korban si Yosua," jelas Deolipa.