Adam Eva

Minggu 07-08-2022,08:00 WIB
Reporter : Dahlan Iskan
Editor : Rita ariyanti

Proses mendapatkan izin dari bupati dan gubernur pada tahun 1999. Mengapa baru di permasalahkan 20 tahun kemudian? Sekalian saja KPK, PPATK, atau BPN cek ulang semua izin perkebunan dan pertambangan yang ada di negri ini, khususnya dengan status tanah negara. Kok kiranya bakal ketemu Apeng-Apeng berikutnya. Potensi terungkap nilai korupsi sebesar gajah bengkak bakal terkuak semua, bukan hanya satu Apeng. Izin HGU perkebunan dan izin pertambangan, memang ladang subur pendapatan, bagi negara sekaligus bagi si pemberi izin atas nama/mewakili negara. Sekarang saat yang tepat, dikala negara lagi butuh pendapatan. Tapi yang pasti, negara tak butuh mempertimbangkan pendapat saya, yang cuma numpang komentar di Disway. Disitulah nilai akhiran AN, penting bagi negara wkwkwk

Kategori :