“Sebaiknya take home pay PNS dan PPPK disejajarkan untuk kelas jabatan sama. Keduanya sama-sama ASN,” kata Bima Haria Wibisana, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN, Sabtu (6/8).
Bima Haria Wibisana menegaskan, besaran tunjangan kinerja daerah yang diberikan kepada PPPK dan PNS disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemda.
Dia pun mengimbau agar PPPK bersyukur karena sudah diberikan gaji dan tunjangan PPPK lebih besar dibandingkan saat masih honorer, apalagi di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil. (Pojoksatu-red)