Polresta Bandung Temukan Perusahaan Nakal, Buang Limbah B3 Ilegal di Rancaekek

Jumat 05-08-2022,17:11 WIB
Reporter : Yanuar Baswata
Editor : Arip Apandi

Atas perbuatannya, perusahaan dikenakan pasal 104 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Itu diancam hukuman tiga tahun pidana penjara dan bagi yang turut serta kena pasal 55 atau 56," ujarnya.

Dia menegaskan, langkah selanjutnya Polresta Bandung akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung.

"Yang kita kedepankan adalah bagaimana pelanggaran pidana ini bisa dihentikan dan kesehatan terhadap masyarakat jangan sampai terganggu," imbuhnya.

Diketahui, selama dua tahun dijalankannya prakrik pembuangan limbah B3 secara ilegal itu, perusahaan berhasil menekan pengeluaran sekiranya sebesar Rp2 miliar.

"Kita hitung dari biaya perawatan mesin presnya yang tidak (maksimal) digunakan, kemudian biaya transportasi tidak dibayarkan," jelasnya.

Akibat penimbunan limbah B3 secara ilegal itu, dampaknya berpotensi mempengaruhi kandungan air dan kualitas tanah sebab terkontaminasi bahan kimia berbahaya.

"Seandainya masyarakat mengkonsumsi air sumur, bisa terkena dampak dari limbah B3," pungkasnya.

Sementara ini, dikatakan Kusworo, aktivitas perusahaan khususnya dalam praktik pembuangan limbah B3 ilegal dihentikan sampai proses pidana berjalan.

Dia menyampaikan, untuk tersangka pada praktik pembuangan limbah B3 ilegal itu adalah pemilik perusahaan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, ini harus dikuras dan dikeruk, sebab khawatir (berdampak) karena di sebelah ada Rusunawa," tutup Kusworo.*** (Bas)

Kategori :