JAKARTA- Kepolisian Daerah Metro Jaya hentikan penyelidikan mengenai kasus temuan beras bansod untuk para masyarakat yang terdampak Covid-19 yang berlokasi di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.
"Iya, kasus dihentikan," ujar Kombes Pol Auliansyah, Kamis 4 Agustus 2022."Tak ada yang dirugikan dalam kasus ini. Pemerintah pun disebut tidak dirugikan," tambahnya. Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan bahwa pihak JNE sudah mengganti beras yang rusak tersebut untuk disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). "Beras yang ditanam ini beras yang rusak, kenapa ditanam? Karena ini mekanisme JNE dalam memusnahkan barang yang rusak," jelas Kombes Zulpan. "Barang 3,4 ton beras sudah diganti oleh JNE ke Kemensos atau pun pemerintah. Masyarakat juga tidak dirugikan karena sudah tersalurkan," pungkasnya.