JAKARTA- K uasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespon penetapan tersangka Bharada E yang hanya dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Menurutnya Kamaruddin, Polri dapat menerapkan Pasal 340 KUHP guna mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo usai Bharada E tersangka.
Kamaruddin meminta, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden penembakan oleh Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.