JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Ahmad Ramzy urung melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Ramzy, hingga detik ini tidak ada upaya minta maaf dari Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara pihak keluarga Brigadir J atas ucapannya yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.
“Sejauh ini belum ada ppermintaan maaf,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/8).
Ramzy pun mengungkap alasan kenapa kliennya batal melaporkan Kamaruddin ke polisi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan, enggan menanggapi ocehan Kamaruddin dengan alasan hanya membuang waktu. Sehingga, dia pun urung membuat laporan polisi.
“Bahwa pak BTP ‘tidak jadi’ membuat laporan polisi, karena pak BTP menganggap ‘buang waktu saya aja’,” ujar Ramzy lagi.
Sebelumnya, pernyataan Kamaruddin viral di media sosial usai menyinggung nama dari mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dari pernyataan yang viral di media sosial, Kamaruddin yang tengah membahas motif dibalik pembunuhan Brigadir J dengan menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.
Ia mengibaratkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, Ahok saat itu menuduh eks istrinya Veronica Tan selingkuh.
Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara. Dia justru mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah.
Permasalahan itulah yang dikaitkannya dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J saat ini. (pojoksatu-red)