#BlokirKominfo Masih Menggema di Twitter

Senin 01-08-2022,22:12 WIB
Reporter : Arip Apandi
Editor : Arip Apandi

Radarjabar.disway.id – Sudah dalam beberapa hari terakhir #BlokirKominfo terus menjadi trending topik pertama di Twitter.

Tagar tersebut merupakan protes dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemblokiran yang dilakukan Kominfo terhadap beberapa platform penting.

Namun, belum lama ini juga kegaduhan baru terkait kebijakan Kominfo. Adalah situs-situs perjudian daring yang seakan dibiarkan begitu saja oleh Kominfo.

Tidak hanya itu, melansir berbagai sumber, Kominfo malah menganggap situs-situs judi daring itu sebagai “permainan biasa”.

Hal tersebut tentu mendapatkan sorotan publik. Bagaimana tidak, hanya karena situs-situs tersebut telah terdaftar di PSE, maka situs-situs tersebut dibiarkan begitu saja.

Padahal, di sisi lain, banyak situs yang telah diblokir oleh Kominfo, namun situs-situs tersebut justru penting bagi publik.

Sebelumnya Kominfo diketahui sempat menutup layanan PayPal karena layanan tersebut tidak terdaftar di PSE.

Hal tersebut lantas membuat para pengguna PayPal di Indonesia geram. Mereka lantas menyuarakan protes, khususnya di media sosial, karena mereka tidak bisa mengakses platform tersebut.

Bagi mereka, pemblokiran yang dilakukan Kominfo atas PayPal itu merupakan hal yang merugikan. Apalagi bagi mereka yang notabene merupakan freelancers atau content creators. Pasalnya, penghasilan yang mereka dapatkan harus melewati PayPal terlebih dahulu.

Pihak Kominfo telah memberikan penjelasan terkait pemblokiran PayPal. Pemblokiran tersebut dilakukan karena PayPal merupakan layanan keuangan. Sementara itu layanan keuangan yang berasal dari luar maupun dalam negeri harus memiliki izin terlebih dari pihak-pihak terkait pemegang otoritas jasa keuangan.

Namun, melansir berbagai sumber, kini Kominfo telah membuka kembali layanan PayPal. Kendati demikian, dengan catatan sementara.

Kominfo membuka sementara layanan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para pengguna di Indonesia agar segera mengamankan saldo mereka ke platform “aman” lain.

Selain itu, kesempatan tersebut juga berada dalam batas waktu tenggat. Dengan kata, akses terhadap PayPal hanya sampai lima hari kerja atau maksimal hingga Jumat (5/8/32022) terhitung mulai dari sekarang. Artinya, jika waktu tenggat yang diberikan sudah habis, maka platform tersebut akan kembali mengalami pemblokiran.

Maka dari itu, bagi Anda yang masih memiliki saldo “nyangkut” di PayPal, segera pindahkan saldo tersebut.

Pada intinya, PayPal akan kembali legal jika sudah terdaftar di PSE. Demikianlah yang Kominfo inginkan.

Kategori :