JAKARTA- Terkait permintaan perlindungan korban seksual, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran Putri Chandrawathi.
Hadirnya Istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut untuk memintai keterangan demi kepentingan proses asesmen atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Chandrawathi
"Kami masih menunggu, kapan (Putri) siap memberikan keterangan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Senin (1/8/2022). Menurut Hasto, untuk menentukan dikabulkannnya sebelum tanggal perlindungan Putri Chandrawath apabila tanggal 14 Agustus Putri hadir ke LPSK.Namun bila sampai tanggal 14 Agustus 2022, Putri Chandrawathi juga tidak memenuhi panggilan LPSK. Maka secara otomatis permohonan perlindungan Putri Ditolak. “Sampai 30 hari kerja. Bila tak memenuhi panggilan. Permohonan ditolak,” ujarnya. Hasto menuturkan, ada beberapa pertimbangan alasan LPSK melakukan permintaan perlindungan Putri Chandrawathi. Salah satunya bila yang bersangkutan tak kooperatif dalam permintaan keterangan. “Kalau tak kooperatif permohonan ditolak,” ujarnya. Sebelumnya istri Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Kamis (14/7). Permohonan perlindungan itu karena istri Ferdy Sambo merasa menjadi korban atas kasus-kasus kemungkinan seksual yang dilakukan Brigadir Joshua