BANDUNG - Persidangan terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin akan dilanjutkan kepada pemeriksaan saksi.
Putusan tersebut dikeluarkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih setelah menolak eksepsi dari penasihat hukum Ade Yasin.
Dengan adanya hal tersebut, JPU KPK yang diketuai oleh Roni Yusuf mengaku pada persidangan selanjutnya direncanakan akan digelar pada Rabu (3/8) nanti.
Pihaknya akan mendatangkan 5 orang saksi dari total keseluruhan sekitar 40 orang.
"Untuk Rabu (3/8), ada 5 orang saksi dari saya (JPU) itu dari dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat). Tapi untuk konfirmasi nama-namanya, itu nanti pas Persidangan (pemeriksaan saksi). Tapi yang jelas nama-nama itu dari BPKAD," ucap Roni setelah menggelar persidangan, Senin (1/8).
Roni menjelaskan, tahap pemeriksaan saksi ini dikarenakan majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih menilai dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.
"Setelah mencermati majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dengan alasan, dakwaan jaksa penuntut umum sudah jelas lengkap dan cermat," ujarnya.
Sementara, menurut Penasihat Hukum Terdakwa, Dina Lara Dermawati Buntar Buntar mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuktikan pernyataan-pernyataan yang selama ini menyudutkan terhadap terdakwa di persidangan nanti.
"Di pemeriksaan saksi nanti, kami yakin akan terbongkar semuanya, akan terlihat kebenaran yang benar itu. Seperti pernyataan Ihsan bahwa dia tidak pernah diperintah, karena kalau melihat dakwaan JPU jelas-jelas hanya karena pernyataan Ihsan, padahal Ihsan sendiri dalam BAP-nya menyatakan tidak pernah diperintah (oleh terdakwa)," kata Dina.
Sehingga dengan adanya penolakan eksepsi dan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, Dina menuturkan bahwa pihaknya akan menghargai apa yang telah diputuskan oleh Majelis hakim.
"Tadi kita semua sudah mendengarkan bahwa eksepsi kita ditolak, kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Karena memang putusan sela ini bukan akhir dari segalanya, karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," pungkas Dina.
(San)