JAKARTA- Pelayanan serta lokasi jadwal SIM Keliling di Jabodetabek pada tanggal 1 Agustus 2022 dilakukan sesuai protokol kesehatan. Kali ini pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dalam maupun luar Jawa Bali
Hal ini seiring dengan menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling beberapa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Artinya, semua wilayah khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami pelonggaran aktivitas publik.Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda). Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi beroperasi sesuai jadwal. Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia telah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi dengan mengantongi SIM.