Tim Opsnal Polres Sarolangun jambi berhasil membebaskan seorang korban penyekapan yang dilakukan oleh beberapa orang di sebuah rumah di di kawasan Perumahan Gunung Kembang II, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu.
Penyekapan dengan modus meminta tebusan hingga puluhah juta rupiah tersbut berhasil dibongkar kepolisian berkat adanya laporan dari masyarakat.
Atas kejahatan itu, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku penyekapan yang kini diamankan di Polres Sarolangun. Mereka berinisial PS (35) warga Kabupaten Sarolangun, kemudian HS (31) warga Kabupaten Bungo dan BR (27) warga Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa penangkapan tiga pelaku penyekapan ini berawal dari adanya aduan yang masuk melalui layanan Bantuan Polisi Via nomor WhatsApp 0853 60 555 222.
Isi aduan tersebut menyebutkan bahwa ada salah satu anggota keluarga pengadu, yang disekap di Jambi.
Tak hanya itu kata Mulia, para pelaku meminta tebusan uang Rp50 juta.
Aduan ini, dikirimkan oleh istri korban yang berada di Aceh dan diteruskan kepada Tim Opsnal Polres Sarolangun.
"Sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendapatkan share location tentang keberadaan korban dan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke TKP," kata Kombes Mulia pada Minggu, 31 Juli 2022.
Setelah sampai di salah satu rumah sesuai shareloc tersebut, petugas menanyakan keberadaan korban kepada salah satu warga di sana tentang keberadaan korban.
"Setelah kita cek memang ada korban di sana, kemudian korban bersama tiga orang terduga pelaku kita amankan untuk proses lebih lanjut di Polres Sarolangun," tutupnya.