Radarjabar.disway.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel gabungan kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemantauan kegiatan fenomena anak-anak muda yang kini sedang nge-trend, Citayam Fashion Week, di Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).
Adapun hal tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan dan meminimalisir kriminalitas, pun meredam parkir liar. Personel gabungan tersebut terjun ke lokasi zebra cross.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin.
“Kami akan tempatkan petugas gabungan baik kepolisian, Satpol PP, Dishub. Kalau perlu kami akan ada di tengah zebra cross sama seperti masyarakat atau rekan rekan melihat seperti petugas-petugas pengamanan saat melakukan penyebrangan,” kata dia kepada wartawan, Rabu 27 Juli 2022.
Dirinya mengatakan, hal ini merupakan upaya mengantisipasi kemacetan.
Pasalnya banyak pihak dan konten kreator yang tumpah ruah ke jalan. Sehingga, kondisi disana harus diamankan.
“Karena semakin kesini yang kami lihat yang berada di jalan itu bukan hanya yang melakukan catwalk. Tapi, yang mengambil gambar, ngambil foto, membuat konten tumpah ruah ke jalan sehingga lalu lintas terganggu,” ujar Komarudin.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria menyambangi gelaran Citayam Fashion Week yang diselenggarakan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Setidaknya ada ratusan remaja yang ikut serta memeriahkan kegiatan tersebut.
Dalam tinjauannya itu, Ariza mengungkapkan arpesiasi yang tinggi atas inovasi dan kreativitas dari para remaja yang menyelenggarakan Citayam Fashion Week. Kendati begitu, ia menyoroti penggunaan zebra cross untuk kegiatan itu.
“Mengapresiasi adik-adik, anak-anak kita yang punya kreativitas dan inovasi melakukan kegiatan Fashion Week dan juga membuat konten yang positif. Tapi, tidak lagi membuat konten di jalan-jalan menyebrang, yang hampir tertabrak bus atau truk,” ujar Ariza di kawasan Dukuh Atas, Sabtu, 23 Juli 2022.
Untuk itu, pihak kepolisian menghimbau agar kegiatan ini tetap berlansung positif, maka kondusivitas harus tetap dijaga. Jangan sampai kegiatan menyenangkan ini menganggu ketertiban umum atau kepentingan-kepentingan publik lain. Dengan kata lain, kegiatan ini harus tetap berada di bawah norma-norma yang berlaku.*** (pojoksatu)