Tersandung Kasus Judi Online, Dua Selebgram Di Ciduk Polisi

Selasa 26-07-2022,14:58 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

LAMPUNG- Dua Selebgram di ciduk  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Lampung  lantaran terlibat perkara judi online.

Dua orang selebgram yang berstatus tersangka tersebut bernama    Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo

“Tersangka Abdi ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandar Lampung sedangkan tersangka Andreas kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah,” ucap Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol Subyanto di Maapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (26/7/2022)

Selain meringkus dua Selebgram tersebut lanjut Subyanto, pihaknya juga turut menangkap sebanyak 25 admin marketing judi online dengan situs jitu189, mawar189, dan vivamaater78

“Mereka ditangkap di Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang, Banten. Jadi total dalam perkara judi online ini ada sebanyak 27 tersangka,” katanya

Selain itu menurut Subyanto sebanyak 27 tersangka tersebut memainkan peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Ada yang  berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, hingga berperan sebagai anggota marketing situs judi online.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya 21 perangkat komputer,  tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan Instagram, akun instagram atas nama  iyakiyok , satu simcard, serta akun email atas nama heloiyok@gmail.com.

“Saat ini kita masih kembangkan mereka semua, karena kita baru menangkal mereka dua hari yang lalu,” pungkas Subyanto

Kategori :