JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku sempat curiga bahwa kebebasan Habib Rizieq Shihab pengalihan isu tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yoshua.
Pasalnya, hal tersebut melihat dari pengalaman yang terjadi sebelumnya jika ada kasus besar.
Namun, anggapan Mardani terkait pengalihan isu Brigadir J dibantah oleh pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
“Karena ada kepikiran pengalihan isu lain, Aziz bilang nggak memang jadwalnya keluar,” kata Mardani kepada Pojoksatu, Senin (25/7).
“Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, jika ada sebuah isu besar, ada upaya untuk meredamnya,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI itu berharap Habib Rizieq bebas sepenuhnya, sehingga bisa kembali beraktivitas seperti sediakala.
Kendati demikian, Mardani tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait dengan baku tembak Brigadir Yoshua dengan Bharada E itu.
“Kita serahkan semuanya kepada kepolisian, kita berharap Polri transparan dan independen dalam menyampaikan kasus ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah bebas dari penjara, Rabu (20/7) sekira jam 7.30 WIB.
Habib Rizieq bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat yang wajib lapor kepada polisi.
Bebas Habib Rizieq bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan sampai 10 Juni 2024 lalu.
“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7). (pojoksatu-red)