Penetapan Tersangka Terhadap Bharada E, Dibantah Mabes Polri: Statusnya Masih Saksi

Senin 25-07-2022,13:43 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Rita ariyanti

Mabes Polri membantah kabar yang santer beredar bahwa Bharada E atau Bharada Richard telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabar penetapan tersangka Bharada E itu disinyalir karena kekesalan publik atas lambannya penetapan tersangka, dalam kasus baku tembak dengan Brigadir Yoshua atau Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Insiden tragis yang merenggut nyawa Brigadir Yosua tersebut sudah terjadi sejak 8 Juli 2022, namun hingga kini tepatnya 17 hari paska kejadian, belum ada tersangka yang ditetapkan bertanggung jawab atas insiden berdarah tersebut. Bahkan ada 3 laporan polisi yang masuk atas insiden tersebut.

Bantahan keras atas penetapan tersangka tersebut di sampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

“(kabar Bharade E tersangka) Itu gak benar,” tegas Dedi.

Dedi menyebutkan, hingga saat ini status Bharade E masih sebagai saksi atas kasus baku tembak tersebut.

“Status Bharada E masih saksi,” sambung Jendral bintang dua ini.

Selain itu, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo yang ditangani Polda Metro Jaya juga masih tahap penyidikan.

Demikian juga kasus kematian Brigadir Joshua yang ditangani Bareskrim Polri.

“Kasus yang ditangani Polda Metro dan Bareskrim Polri, masih sidik,” ujarnya.

Untuk diketahui, istri Ferdy Sambo sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaporan dilayangkan PC pada Sabtu, 9 Juli 2022, sehari setelah kejadian.

Sementara pengcara keluarga Brigadir Joshua, melayangkan laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.

Hal itu didasarkan pada banyaknya luka-luka yang terdapat di tubuh Joshua.

Bahkan, pengacara meyakini, Brigadir Joshua lebih dulu mengalami penyiksaan sebelum dieksekusi.

Selain itu, juga banyaknya kejanggalan yang ditemukan keluarga pada jenazah Brigadir Joshua.

Kategori :