BOGOR - Polresta Bogor Kota mengamankan 2 orang pelaku pengedar dan penjual narkoba jenis ganja dengan modus kemasan atau bungkus roti, yang digunakan sebagai alat menyimpan narkoba.
Upaya mengelabui petugas dengan cara tersebut, dilakukan oleh tersangka berinisial AG (37). Selaku penyalagunaan, dalam peredaran dan penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Akal bulus AG digagalkan Satuan reserse narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota. Hal ini terungkap usai dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka AG, yakni di Kampung Salabenda, Desa Parakanjaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada pekan lalu, Selasa (19/07) malam.
Kasat Serse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, penangkapan AG berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/07).
Pada saat melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini disaksikan oleh pengurus wilayah setempat. Polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat 32,36 gram.
"Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja, yang dibungkus dengan kertas warna cokelat, yang ada didalam bungkus roti," ungkapnya.
Dia menyebut, barang terlarang itu ditemukan di dalam kamar, disamping tempat tidur tersangka. Pada saat diintrogasi tersangka AG mengakui, bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri. Dari hsil pemeriksaan diketahui, dia mendapatkan barang tersebut dengan cara beli dari seseorang berinisial P.
Selain itu tersangka AG juga mengaku sudah menjual sebagian narkoba tersebut kepada tersangka WA (37).
Berbekal informasi tersebut, keesokan harinya, Rabu (20/7) polisi kembali melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada tersangka WA.
Akhirnya tersangka WA berhasil diringkus pada sebuah toko roti di wilayah Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Namun, sambung Agus, pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika jenis ganja atau narkotika jenis lainya.
"Kemudian petugas melakukan introgasi dan WA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya," jelasnya.
Setelah itu petugas pun mendatangi kediaman tersangka WA di Kampung Salabenda, Kelurahan Curug, Bogor Barat, Kota Bogor. Disana polisi kembali menggeladah seluruh isi rumah tersangka WA.
Alhasil, ditemukan 10 paketan kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas. Paketan itu, ditemukan pada saku jaket sebelah kanan yang tergantung didalam kamar rumah tersangka WA. Beratnya 13,55 gram.
"WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja. Rencananya akan dijual kembali dan sebagian akan di pergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar," beber Agus.