Atas kejadian ini keluarga tak mau menerima begitu saja keterangan Polisi.
Pada Minggu 11 Juli mereka membuka peti jenazah Brigadir J dan mendapati banyak fakta lain, kata kuasa hukum Kamaruddin ditemui luka sayatan, jari yang hampir putus bahkan terakhir menurut Kamaruddin, diduga ada bekas jeratan di leher dan kuku yang copot.
Semua kondisi jenazah kemudian didokumentasikan lalu dijadikan alat bukti oleh keluarga kemudian dilaporkan sebagai pembunuhan berencana.
Kabar baiknya, Kini Mabes Polri telah menaikkan status perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kadiv Propam Fredy Sambo juga telah di non aktifkan oleh Kapolri dari jabatannya. Menyusul Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Bridgen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, yang kehilangan jabatan karena di non aktifkan.
Pihak keluarga juga minta dilakukan autopsi ulang agar kasus ini semakin terang benderang.