Anak jadi Alasan, Nikita Mirzani Akhirnya Diizinkan Pulang Setelah Menginap Semalaman di Kantor Polisi

Sabtu 23-07-2022,10:44 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Rita ariyanti

JABAREKSPRES.COM - Setelah ramainya berita penangkapan paksa artis Nikita Mirzani di sebuah mall, hingga membuat anaknya menangis histeris. Kini Publik dikagetkan dengan berita Nikita Mirzani yang tiba-tiba pulang ditengah proses pemeriksaan Polisi.

Nikita yang seharusnya ditahan saat menjalani pemeriksaan tiba-iba diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polres Serang, pada Jumat (22/7) malam.

Dengan begitu Nikita tidak menjalani penahanan, padahal sudah satu malam menginap di Mako Polresta Serang Kota. Dia hanya dikenakan wajib lapor selama seminggu sekali.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan Nikita tidak ditahan setelah ada permohonan dari kuasa hukumnya.

“Ada permohonan dari penasehat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota, untuk tersngaka NM tidak dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan dikutip Pojoksatu.id dari kanal KH Infotainment.

Shinto mengatakan, polisi beralasan kemanusiaan sehingga mengabulkan permohonan pihak Nikita.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satuan Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

“Maka malam ini, terhadap ibu NM dapat dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyidik Satuan Polresta Serang Kota,” sambungnya.

Shinto menyebut selain alasan kemanusiaan, permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan juga karena kuasa hukumnya menjamin Nikita untuk selalu koorperatif dalam menjalani penyidikan ke depannya.

“Sesuai SOP terhadap status tersangka, kami menyampaikan kepada tersangka Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara rutin kepada penyidik seminggu sekali,” tegasnya.

Meski Nikita Mirzani tidak ditahan, Shinto mengatakan proses hukum atas laporan Dito Mahendra akan tetap berjalan.

“Meski kepada tersangka ibu NM tidak dilakukan penahanan, namun penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini, hingga dapat memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (pojoksatu)

 

 

Kategori :