JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap 4 orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus mafia tanah di Jakarta. Penyidik berencana menjerat para pelaku dengan pasal pidana umum dan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/7).
Untuk penyidikan terkait pidana korupsi ini, nantinya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga,” imbuh Hengki.
Hengki mengatakan saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidikan kasus mafia tanah akan terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya.
“Tentu saja tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” kata Zulpan.
Polda Metro Jaya diketahui telah menangkap empat pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar. (jawapos-red)