BANDUNG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat terus mendalami dugaan penipuan Travel Al Fatih yang memberangkatkan 46 jamaah haji jalur furoda.
Kabid Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony mengatakan, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar.
“Kami sudah kordinasikan ke Direskrimum, intel Polda Jabar menelusuri korban dan Travel Al Fatih ini, yang kami menduga ilegal,” jelasnya, Senin (11/7).
Ahmad menambahkan, bahwa nama-nama korban yang berasal dari Jabar saat in juga masih didalami Polda Jabar.
“Masih terus didalami Polda Jabar, ” jelasnya.
Terkait pelaporan ke polisi, Kemenag Jabar mempersilahkan korban untuk melayangkan laporan polisi.
“Kemenag Provinsi Jabar hanya sebatas kordinasi ke polisi soal travel tersebut,” jelasnya.
Untuk kerugian dari 46 orang jamaah haji yang dipulangkan, karena memakai visa negara lain, mencapai miliaran rupiah.
“Mencapai hampir Rp4 Milliar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 46 jemaah haji jalur furoda dipulangkan otoritas berwenang di Arab Saudi.
Hal ini karena 46 orang tersebut menggunakan visa daru negara Singapura dan Malaysia.
Travel Al Fatiih sendiri menggunakan alamat di Jalan Panorama 1 No. 35 A, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Diduga kuat bahwa alamat tersebut dicatut oleh Travel Al Fatih.
Karena faktanya, alamat itu adalah bangunan penginapan dengan nama Hotel Cahya Panorama.
Sementara, Kemenag Jabar memastikan bahwa Travel AlFatih tidak terdaftar di Kemenag Jabar sebagai sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIKH). (pojoksatu-red)